Kamis, 10 April 2014

Pilkada Talaud Mundur 9 Desember 2013

Pilkada Talaud Mundur 9 Desember 2013 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut akhirnya menunda agenda Pemilihan Bupati (Pilbup) Kepulauan Talaud, dari semula 29 Oktober 2013 menjadi 9 Desember 2013. Keputusan penting ini terpaksa ditempuh KPU Sulut mengingat banyak persoalan di tahapan Pilbup, di antaranya verifikasi calon yang digugurkan KPU Talaud.

Ardiles Mewoh membenarkan penundaan ke 9 Desember sesuai rapat pleno dan menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Penundaan dilakukan karena KPU Sulut harus meninjau lagi dokumen persyaratan tiga calon yang digugurkan tiga anggota KPU Talaud yang dipecat DKPP.

Sebelumnya dalam Surat Keputusan KPUD Talaud Nomor 51/Keputusan/KPU/TLD/2013 tanggal 14 September 2013 yang menetapkan tiga pasangan calon yang dinyatakan lolos dan menjadi peserta pemilihan kepala daerah tersebut. Tiga pasangan Calon tersebut adalah Sri Wahyumi Maria Manalip, SE dan Petrus Simon Tuange, S.Sos, Msi yang diusung oleh Partai Gabungan, Drs. Costantine Ganggali, ME dan Ir. Jongker Papia, MSi yang diusung oleh PDIP.

Sherly Tjanggulung, SSi, Apt dan Ir. Frans Charlos Udang, MBA, MM yang diusung oleh Partai Golkar. Sementara Pasangan lain yang mendaftar seperti Pasangan Alex Riung dan Jhon Essing, Oleh KPUD Talaud dinyatakan Gugur sesuai dengan berita acara Pleno KPUD Nomor : 064/BA/KPU-TLD/IX/2013 karena menderita penyakit dan dinyatakan tidak mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Talaud Supriyadi Pangellu membenarkan penundaan tahapan Pilbup usai pemecatan tiga komisioner KPUD Talaud. Sayangnya, komisioner KPU Provinsi Sulut dinilai tak transparan terkait pelaksanaan pemilihan bupati (Pilbup) Talaud. Sejumlah wartawan yang bertugas di Kepulauan Talaud berusaha
menghubungi pihak KPU Provinsi tapi tak diindahkan.

KPU Sulut akan memverifikasi tiga pasangan calon kepala daerah Kepulauan Talaud. Mereka bertiga telah dianulir KPU Talaud yang
dipecat DKPP. Keputusan ini berdasarkan rapat pleno KPU Sulut Minggu (13/10) lalu, tentang Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud yang didukung dengan SK KPU Kabupaten Nomor.60/kpts/KPU-TLD/2013 tentang perubahan Kedua SK Nomor 10 tahun 2013.

KPU akan menjadwalkan lagi verifikasi calon perseorangan, verifikasi keabsahan dukungan untuk calon gabungan partai dan kesempatan penggantian calon bupati dari Partai Demokrat yang tidak memenuhi syarat karena masalah kesehatan. Setelah ketiga pasangan ini diverifikasi, KPU akan menetapkan sebagai calon verifikasi. Calon yang akan diverifikasi kembali adalah Pdt Ebenhaezer Sasea, Noldy Tololiu dan Alex Riung.

0 komentar:

Posting Komentar

◄ Newer Post Older Post ►
 

Copyright 2011 antusias posting